Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiah Kemerdekaan! Begini Tampilan 7 Mata Uang Rupiah Kertas yang Baru Dirilis Bank Indonesia!

Hadiah Kemerdekaan! Begini Tampilan 7 Mata Uang Rupiah Kertas yang Baru Dirilis Bank Indonesia! Kredit Foto: Bank Indonesia.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Tujuh pecahan Uang TE 2022 itu meliputi uang kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Ketujuh uang rupiah tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, yakni 17 Agustus 2022. Tampilan Uang TE 2022 mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dengan tema kebudayaan Indonesia (tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang. Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Baca Juga: Resmi! Bank Milik Konglomerat Hary Tanoesoedibjo Dapat Lampu Hijau dari Bank Indonesia untuk Lakukan Ini

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Kamis, 18 Agustus 2022. 

Beginilah tampilan dan ciri keaslian dari Uang TE 2022.

Ia menambahkan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional," lanjutnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanaan penukaran uang melalui kas keliling dengan menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: