Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Dihukum Penjara 13 Tahun, Miliarder Ini Juga Harus Bayar Denda Rp120 T!

Ngeri! Dihukum Penjara 13 Tahun, Miliarder Ini Juga Harus Bayar Denda Rp120 T! Kredit Foto: Unsplash/Niu Niu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Miliarder China Xiao Jianhua baru saja dijatuhi 13 tahun penjara oleh pengadilan Shanghai. Perusahaannya, Tomorrow Holdings juga harus membayar denda 55,03 miliar yuan atau setara Rp120 triliun. Angka tersebut menjadi rekor baru di China.

Xiao dan Tomorrow Holdings didakwa secara ilegal mengalirkan simpanan publik, mengkhianati penggunaan properti yang dipercayakan, dan penggunaan dana serta penyuapan secara ilegal, kata Pengadilan Menengah Pertama Shanghai.

Baca Juga: Sektor Teknologi Makin Berjaya, China Tambah Dua Miliarder Baru dari Pembuat Chip!

Melansir New York Post di Jakarta, Senin (22/8/22) mereka menambahkan hukuman itu diringankan karena keduanya telah mengakui kejahatan mereka dan bekerja sama dalam memulihkan keuntungan ilegal dan memulihkan kerugian.

Xiao lahir di China dan diketahui memiliki hubungan dengan elit Partai Komunis China. Ia terakhir terlihat dibawa dengan kursi roda dari sebuah hotel mewah Hong Kong pada dini hari dengan kepala tertutup, kata seorang sumber kepada Reuters.

Xiao dan Tomorrow telah melanggar perintah manajemen keuangan dan merugikan keamanan keuangan negara. Taipan itu juga didend 6,5 juta yuan (Rp14,2 miliar) untuk kejahatan tersebut.

Dari tahun 2001 hingga 2021, Xiao dan Tomorrow memberikan saham, real estat, uang tunai, dan aset lainnya kepada pejabat pemerintah senilai lebih dari 680 juta yuan untuk menghindari pengawasan keuangan dan mencari keuntungan tidak sah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: