Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Dihukum Penjara 13 Tahun, Miliarder Ini Juga Harus Bayar Denda Rp120 T!

Ngeri! Dihukum Penjara 13 Tahun, Miliarder Ini Juga Harus Bayar Denda Rp120 T! Kredit Foto: Unsplash/Niu Niu

Pada Juli 2020, sembilan lembaga terkait grup tersebut disita oleh regulator China sebagai langkah dari tindakan keras terhadap risiko yang ditimbulkan oleh konglomerat keuangan.

Pengadilan mengatakan bahwa sejak tahun 2004, Xiao dan Tomorrow mengendalikan beberapa lembaga keuangan dan platform keuangan internet.

Xiao disebut-sebut menggunakan keuntungan ilegal untuk akuisisi lembaga keuangan, perdagangan sekuritas dan investasi luar negeri. Meski demikian, ia mengakui perbuatannya untuk menebus kesalahan.

"Xiao Jianhua telah mengambil tindakan terpuji, jadi dia diberi hukuman yang dikurangi sesuai dengan hukum," katanya.

Xiao merupakan miliarder yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kanada. Namun, China tidak mengakui hal tersebut.

Oleh karena itu, kementerian luar negeri Kanada mengatakan pihaknya akan memantau kasus tersebut dan mendesak untuk mendapatkan akses konsuler.

“Kurangnya transparansi dalam proses hukum Tuan Xiao sangat memprihatinkan, seperti juga kurangnya akses konsuler, yang menghalangi kami untuk dapat menilai kesejahteraannya,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: