Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Layak Dapat Penghargaan. Penghargaan Apa?

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Layak Dapat Penghargaan. Penghargaan Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski begitu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada Bharada E tetap diberikan karena itu memang menjadi tugas LPSK.

Baca Juga: Lihat Kelakuannya Bunuh Brigadir J, Mantan Kabais TNI: Ferdy Sambo Penuhi Empat Syarat Jadi Mafia

"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Hasto seusai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).

Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), Bharada E berhak mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, sambung Hasto, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.

"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," kata Hasto.

Hasto berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Apakah LPSK juga akan memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E? Hasto menyebut sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga Bharada E.

"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pada Jumat (19/8) menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata Ketut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Malah Sedih, Alasannya...

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: