Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka tapi Tidak Kunjung Diperiksa? Ini Jawaban Kadiv Humas Polri

Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka tapi Tidak Kunjung Diperiksa? Ini Jawaban Kadiv Humas Polri Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak kunjung diperiksa polisi?

Menjawab pertanyaan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik Bareskrim dalam pekan ini akan meminta keterangan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Lagi Minggu Ini, Tim Penyidik Nantikan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. 

Permintaan keterangan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka. 

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” kata Dedi. Namun, dia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan. 

Baca Juga: Penjelasan Kabareskrim Polri Soal Penetapan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya. 

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. 

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7). 

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: