Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertama Kali Muncul Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sidang Etik Ferdy Sambo Dijaga Ketat

Pertama Kali Muncul Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sidang Etik Ferdy Sambo Dijaga Ketat Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemunculan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka saat ia hadir mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8). 

Pantauan di lokasi, tampak Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. 

Alumni Akpol 1994 itu masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. Irjen Ferdy Sambo sudah tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Begini Tampang Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik yang Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri

Sejumlah personel Brimob tampak bersiaga di luar gedung, tempat Ferdy Sambo menjalani sidang etik. 

Sebagian personel Brimob itu terlihat berjaga di pintu masuk gedung. Adapun beberapa lainnya bersiaga di hadapan awak media yang meliput.

Diketahui, pemimpin sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

Sidang KKEP atau sidang etik Polri yang dilaksanakan hari ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Meski Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Irjen Ferdy Sambo Tetap Lalui Sidang Etik

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: