Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Tegaskan, Langkah Preemtif Ferdy Sambo Dipastikan Sia-sia!

Polri Tegaskan, Langkah Preemtif Ferdy Sambo Dipastikan Sia-sia! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tak akan digubris oleh Polri.

"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Gegara Suara 'Sayang' Saat Bahas Ferdy Sambo, DPR Jadi Seperti Srimulat, Macam Wayang Golek!

Jenderal bintang dua itu memastikan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi hasil putusan sidang etik yang telah dilakukan pada Kamis kemarin. 

"Surat tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," tegasnya.

Dedi menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Dedi. Sanksi kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Terus Tambah Jeratan Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gak Main-main!

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tutup Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: