Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan!

Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru seiring dilaksanakannya sidang etik kepolisian.

Sidang tersebut menjatuhkan vonis etik berupa pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri.

Mengenai hal ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambut baik keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diberhentikan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Buntut Panjang "Sayang" di Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri saat Bahas Ferdy Sambo, Habib PKS Bakal Dilaporkan

Keputusan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut keputusan itu sudah sesuai harapan pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah sesuai harapan. Keluarga sangat mengapresiasi," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: "Maju Kena Mundur Kena" untuk Ferdy Sambo Apabila Bandingnya Diterima, Nama Jokowi Disinggung, Ada Apa?

Kamaruddin menyebut, Ferdy Sambo layak diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab, menurutnya Ferdy Sambo secara sadar telah membunuh ajudannya sendiri.

"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," tutur Kamaruddin.

Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo atas keputusan sidang etik tersebut, Kamaruddin menyebut hal itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Kalau banding itu hak beliau," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: