Lihat Langkah Ferdy Sambo Soal Hasil Sidang Kode Etik, Pengacara Brigadir J Cium Skenario Baru!
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan langkah Ferdy Sambo terkait keputusan sidang etik hanyalah akal-akalan mantan kadiv propam tersebut.
Sang pengacara Brigadir Joshua alias Brigadir J tersebut bahkan menyebut bahwa upaya banding tersebut diajukan demi menjaga statusnya di kepolisian.
Baca Juga: Kak Seto Pilih "Pelihara Anak Jenderal", Kukuh Ingin Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Jeruji Besi
"Supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan pensiun," sindir Kamarudin.
Namun demikian Kamarudin pun mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut adalah hak Ferdy Sambo.
"Ya, kalau banding itukan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH!" ujar Kamarudin melansir dari Jabarnews.com.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka oleh tim khusus Polri karena menjadi dalang. Bahkan, istrinya pun yakni Putri Candrawathi ditetapkan juga sebagai tersangka.
Baca Juga: Waduh! Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Belum Kehabisan Skenario
Total dalam kasus ini ada lima tersangka, selain Ferdy Sambo dan istrinya, tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar