Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Berlaku Hari Ini! Sistem SSm QC dan SSm Pabean Karantina di 14 Pelabuhan Indonesia

Mulai Berlaku Hari Ini! Sistem SSm QC dan SSm Pabean Karantina di 14 Pelabuhan Indonesia Kredit Foto: Dok. PTP Multipurpose
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai hari ini, pelaksanaan layanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Muhamad Lukman selaku Sekretaris Lembaga Nasional Single Window melalui keterangan resminya, Kamis (1/9/2022).

"Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu," terang Lukman.

Baca Juga: Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub akan Tetapkan Tarif pada Angkutan BTS

Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda. 

Selanjutnya, sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari. 

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

"Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, Lukman juga mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar-stakeholder akan terus dilakukan untuk meminimalisasi perbedaan data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: