Putri Candrawathi Diprotes Masyarakat Karena Tidak Ditahan, Pakar Hukum: Kenapa Masyarakat Kejam Sekali?
Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap bahwa penolakan masyarkat atas tidak ditahannya Putri Candrawathi kejam sekali.
Sebelumnya, penyidik Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi salah satu langkah yang wajar. Ia pun turut mempertanyakan alasan mengapa Putri harus ditahan.
"Kenapa mesti ditahan?" katanya seperti dilansir dari SuaraJakarta.id, grup Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat Heran: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, ada sejumlah alasan mengapa seseorang harus ditahan atau tidak, meski sudah menjadi tersangka.
Pertama, kata Andi, harus ada penetapan sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman pidana 5 tahun keatas. Kedua, ada upaya akan melarikan diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty