Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mirip Kasus Ferdy Sambo, Lagi-lagi Polisi Tembak Polisi Gegara Aibnya Dibongkar!

Mirip Kasus Ferdy Sambo, Lagi-lagi Polisi Tembak Polisi Gegara Aibnya Dibongkar! Ilustrasi penembakan. | Kredit Foto: Okezone
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Ferdy Sambo masih bergulir, namun insiden polisi saling menembak satu sama lain kembali terjadi, kali ini antara Aipda RS dengan korbannya, Aipda AK  di Lampung.

Motifnya bahkan terdengar sangat familiar,  Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan motif pelaku karena merasa dendam. Padahal keduanya adalah teman dekat.

Baca Juga: Sempat Peluk dan Cium Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Diperiksa Timsus

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban diduga karena pelaku dendam terhadap korban,”

Menurut Kombes Pandra, korban ini kerap membuka aib Aipda RS kepada sesama anggota polisi. Bahkan korban juga sering menceritakan aib pelaku di grup-grup Whatsapp sesama anggota polisi.

Atas hal itulah, emosi pelaku memuncak sehingga pada Minggu September 2022, pelaku mendatangi kediaman korban dan langsung melakukan penembakan terhadap Aipda AK.

“Karena korban selalu membuka aib keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online,” ujar Pandra.

Baca Juga: Polri Mau Usut Keterlibatan 3 Kapolda yang Diduga Bantu Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kami Dukung!

Sebelumnya kasus baku tembak kembali terjadi antara dua anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain alias AK (41) dan Aipda Rudi Haryanto alias RS.

Insiden baku tembak itu terjadi di kediaman rumah korban Aipda AK tepatnya di Gerbang Rumahnya Rantau Jaya Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 04 september 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kejadian itu berawal, saat Aipda AK sedang bersama anaknya, kemudian tetangga Aipda AK mendengar suara ledakan sembari mendengar suara anak berteriak minta tolong.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Berkomunikasi dengan Tiga Kapolda, Timsus Kembali Dalami Kemungkinan Terhadap Skenario Palsu

Pada saat itulah ada sebuah motor yang keluar dari gang rumah korban yang diduga merupakan pelaku penembakan.

Selanjutnya warga bersama istri korban membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun sesampainya di rumah sakit korban sudah tidak dapat tertolong.

Dari hasil penyelidikan didapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.

RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: 3 Kapolda Mulai Dicurigai Polri Atas Hubungannya dengan Ferdy Sambo: 'Timsus Sudah Mendapat Informasi Tersebut'

Selain itu, pelaku dikenakan sanksi etik, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: