Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dites Pakai Lie Detector, Akankah Fakta Baru Terungkap?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dites Pakai Lie Detector, Akankah Fakta Baru Terungkap? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan dites polygraph atau pemeriksaan dengan metode lie detector. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu bakal dilakukan pada Rabu (7/9) mendatang. 

"Jadwalnya sampai Rabu," ucap Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9). 

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Terindikasi Bantu Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Terang!

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga menjadwalkan tes dengan metode yang sama terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang saat ini sebagai saksi. 

Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," imbuh Andi Rian. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kaut Ma'ruf. 

Baca Juga: Mirip Kasus Ferdy Sambo, Lagi-lagi Polisi Tembak Polisi Gegara Aibnya Dibongkar!

Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: