Faizal Assegaf Tantang Erick Thohir Sumpah di Depan PBNU, Kuasa Hukum: Selesaikan Lewat Jalur Hukum!
Seperti diketahui, Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Dinilai Fitnah Erick Thohir, Faizal Assegaf: Mana Buktinya!
Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Faizal menyebarkan atau mentransmisi konten yang merupakan tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Ingat Omongan Jokowi, Faizal Assegaf dan Erick Thohir Bisalah Ngopi Bareng!
Dalam unggahannya di Instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambah oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty