- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Gembong PDIP Sebut Anak Buah Anies Baswedan Penuhi Syarat Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Teka-teki siapa sosok yang akan mengisi kursi Gubernur DKI Jakarta sepeninggal Anies Baswedan terus menjadi perhatian publik.
Mengenai hal ini, Nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi salah satu sosok yang masuk kandidat Penjabat (Pj) Gubernur. Ia pun dinilai penuhi syarat jadi calon pengganti Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono.
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," kata Gembong, Jumat (9/9/2022).
Gembong menjelaskan, secara administrasi, Marullah Matali merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI. Sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI.
Syarat menjadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto