Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Miris Timpa Bripda RR, Tak Tahu Apa-apa Tapi Dijerat Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup

Nasib Miris Timpa Bripda RR, Tak Tahu Apa-apa Tapi Dijerat Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan menyeret banyak nama salah satunya adalah Bripda RR atau Bripda Rizky Rizal.

Rizky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

RR dituduh ikut membantu dan menyaksikan kejadian itu. Namun beda dengan Bharada E, Bripka RR nyaris tak terdengar suaranya. Pembelaan pria asal Banyumas itu tidak terdengar melalui pengacaranya. 

Baca Juga: Bripda RR Tanya Keadaan Putri Candrawathi di Rumah Magelang, Kenapa Orang Pertama yang Ditanya Malah Brigadir J?

Kuasa Hukum Bripka RR Erman Umar mengatakan, Bripka RR sebenarnya tidak mengetahui seluruhnya kejadian di rumah dinas.

“Kuat berjalan beriringan sama Yosua masuk rumah. RR karena pakai sepatu, membuka sepatu dulu, ada jeda. Begitu pas ke dalam, sudah langsung kejadian,”katanya.

Di rumah Jakarta, RR dipanggil atasannya, Ferdy Sambo perihal kejadian di rumah Magelang. RR mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Ferdy Sambo menyebut terjadi pelecehan terhadap istrinya. Ia terlihat sangat marah. Jiwanya seperti terguncang hingga menangis. 

Baca Juga: Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar

Menurut pengacara, kemudian Sambo menyuruh RR menembak Yosua. Namun RR menolak permintaan atasannya. Ia mengaku tidak berani dan tak kuat mentalnya jika membunuh orang.

“Lalu dia pergi ke bawah panggil RE. Dia tetap di bawah,”katanya

Di lantai bawah, RR tak berpikir tindakan keji itu bakal terjadi. Ia meyakini, pastinya Yosua akan diklarifikasi lebih dulu terkait kebenaran peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawathi.

“Dalam pikirannya, apa benar mau ditembak, apa gak diklarifikasi dulu Yosua,”katanya

Menurutnya, RR harusnya tidak dilibatkan dalam pusaran kasus itu sebagai tersangka. Ini mengingat ia tak mengetahui keseluruhan kejadian itu. Pantasnya, kata dia, RR harusnya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebatas apa yang dia ketahui. 

Baca Juga: Tudingan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan, LBH APIK Ungkap Hal Ini, Simak!

Ia menyebut Bripka RR adalah korban keadaan. Jika muncul pertanyaan, mengapa Bripka tak segera melapor ke polisi jika bakal ada peristiwa pembunuhan di rumah dinas, ia mengatakan, perlu uji psikologi terhadap Bripka RR. 

Pasalnya, kejadian itu berlangsung sangat cepat atau dadakan. Bukan direncanakan dengan melibatkan Bripka RR. Setelah menerima tawaran untuk menembak Brigadir Yosua, ia menyebut Bripka RR tak yakin jika Ferdy Sambo bakal benar-benar  melakukannya. 



Perwira tinggi itu pastinya akan berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal, yakni mengklarifikasi lebih dulu peristiwa yang menimpa istrinya di Magelang kepada Yosua. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Dikurung di Tahanan, LBH Lempar Kritik Keras ke Polri: Dia Tersangka!

Selain itu, bisa saja Bripka RR merasa sangat takut untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya di tempat itu. Terlebih setelah kejadian itu, banyak perwira yang melakukan penyelidikan kasus itu semua menurut atau seirama dengan rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo. Termasuk pengrusakan TKP. 

“Jangan-jangan kalau melapor membahayakan dirinya juga. Yang jelas bukan dia berbuat, dia hanya korban keadaan. Kecuali ada perencanaan. Ini dadakan,”katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: