Soal Kemungkinan Presiden Jokowi Maju 3 Periode Tapi Sebagai Wakil, Rocky Gerung: Konyol!
Soal kemungkinan Presiden Jokowi mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2024 dianggap Rocky Gerung sebagai hal yang konyol. Belum lagi, ada pernyataan dari Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Fajar, Senin (12/9).
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
Menanggapi hal ini, Rocky Gerung mengkritik beberapa hal. Yang pertama, seorang Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tidak punya hak untuk memberikan komentarnya terhadap perubahan konstitusi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sempat Deklarasi Maju Pilpres 2024, Fadli Zon: Kalo Pak Prabowo Sudah Jelas
“Kemudian berita MK menganggap dua periode hanya Presiden, periode ketiganya bisa jadi Wapres. Ngaco itu! Dikatakan lagi sama Jubir MK, dia kan Humas, sekedar PNS aja di MK itu,” kata Rocky seperti dikutip dari Youtube Channelnya, Rocky Gerung Official Selasa, (13/09/22)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty