Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiri Rapat Pemberhentian Dirinya, Anies Baswedan Sebut Proses Tersebut Wajar: Ikuti Saja...

Hadiri Rapat Pemberhentian Dirinya, Anies Baswedan Sebut Proses Tersebut Wajar: Ikuti Saja... Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Baca Juga: Dikit-Dikit Ngaku Dipolitisasi, Anies Baswedan Emang Suka Playing Victim!

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: