Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Jokowi Jadi Cawapres, Ngabalin Tegas: Presiden Lagi Konsentrasi Selesaikan Tugas

Geger Jokowi Jadi Cawapres, Ngabalin Tegas: Presiden Lagi Konsentrasi Selesaikan Tugas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berkonsentrasi penuh menyelesaikan tugasnya di periode kedua ini.

Oleh karena itu, pihak Istana tidak mengurus lebih jauh terkait isu presiden dua periode mencalonkan diri menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

"Presiden Jokowi sungguh-sungguh konsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugas beliau untuk menyelesaikan masa dinas beliau di periode kedua ini," kata Ngabalin saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Hanya Empat Kali Komen!

Terkait isu itu sendiri, Ngabalin berharap publik tidak mengomentari isu-isu yang tidak memiliki landasan keterangan yang utuh.

"Kepada semua pihak sebaiknya juga bisa menahan diri mengomentari hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan dan konsentrasi masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, ramai isu tentang presiden dua periode boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden di periode berikutnya. Isu ini mulai muncul dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

MK sendiri sudah buka suara soal isu tersebut. MK menegaskan komentar Fajar Laksono terkait isu tersebut diungkapkan dalam percakapan pribadi WhatsApp, sehingga tidak memiliki kaitan dengan tanggung jawabnya di MK. Dengan demikian, pernyataan tentang presiden jadi cawapres tidak memiliki kaitan dengan MK.

Namun, isu sudah terlanjur terlontar ke publik. Banyak komentar berdatangan dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari. Dia menyebut situasi presiden jadi cawapres mirip dengan Vladimir Putin yang ingin terus menjabat dan berperan dalam proses ketatanegaraan.

Selain itu, Feri juga menegaskan dalam melihat regulasi tentang jabatan presiden tidak hanya bisa melihat satu pasar, tetapi perlu menimbang pasal lain yang juga berkaitan. Dalam hal ini, kajian konstitusi tidak hanya merujuk pada Pasal 7 UUD 1945, tetapi juga pasal lain seperti Pasal 8 UUD 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: