Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah resmi dipecat secara tidak hormat setelah upaya bandingnya ditolak Polri.
Namun, ini tidak membuat perjuangan suami Putri Candrawathi itu berhenti. Kini Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Arman menjelaskan, setelah pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak, ia mengaku belum menerima salinan putusannya dari Polri.
Baca Juga: Serang Lagi Najwa Shihab, Nikita Mirzani: Bahas Ferdy Sambo Gercep, Giliran Anies Baswedan Anyep!
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman, dilansir dari Suara.com pada Rabu (21/9/2022).
Arman juga turut menjelaskan, jika pihaknya akan mempelajari putusan banding tersebut begitu menerimanya, guna mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," jelas Arman.
Terkait seperti apa upaya hukum yang akan ditempuhnya, akan dijelaskan di kemudian hari ketika pihak Ferdy Sambo telah menerima salinan putusan tersebut.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Gaya Hidup Mewah Kepolisian Jadi Sorotan, Kritik Najwa Shihab Emang Kenyataan!
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak oleh Polri.
Putusan PTDH tersebut disaksikan kepada Ferdy Sambo lantaran dirinya terbukti telah melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Baru Saja Ferdy Sambo Dipecat, Mahfud MD Langsung Tancap Gas, Dorong Adanya Reformasi Kultural Polri
Kini setelah upaya bandingnya ditolak oleh Polri, Ferdy Sambo bersama tim pengacaranya, tengah bersiap untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan PTDH terhadapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty