Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Guru Honorer Tertunggak Sembilan Bulan, Nadiem Diminta Turun Tangan

Gaji Guru Honorer Tertunggak Sembilan Bulan, Nadiem Diminta Turun Tangan Kredit Foto: Kemendikbudristek
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bergerak cepat menanggapi keluhan seringnya tertunggak gaji para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah.

Bahkan, kata dia, tunggakan tersebut ada yang mencapai sembilan bulan. “Terkait P3K, kami juga ingin Kemendikbud Ristek ini bergerak cepat dalam proses pengangkatan guru honorer. Karena masih banyak sekali keluhan-keluhan, mungkin bukan hanya di dapil, saya juga tapi seluruh Indonesia,” jelas Ratih dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung mengenai puluhan guru P3K dari Bandar Lampung terkait gaji mereka yang tak dibayar selama 9 bulan. Diketahui, gaji mereka yang seharusnya diterima sejak Desember 2021 lalu, namun hingga kini belum juga kunjung diterima.

“Mereka mengeluhkan 9 bulan terakhir ini belum mendapatkan gajinya sama sekali jadi tolong pak menteri hal-hal seperti ini selalu kita dengar jadi tolong ada action cepat dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) beserta seluruh jajaran,” pinta legislator dapil Sulawesi Barat itu.

Ratih menegasan langkah cepat yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek akan sangat berarti bagi para guru honorer dan P3K tersebut, bukan hanya untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepada para pengajar tersebut.

“Bagaimana caranya mereka ini berarti, merasa bahwa Kemendikbud ini benar-benar juga merangkul mereka dan juga memperhatikan mereka,” tutup Ratih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: