Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Mojokerto Sosialisasikan Perbup Tentang Zakat ASN

Pemkab Mojokerto Sosialisasikan Perbup Tentang Zakat ASN Warga wajib zakat membaca doa niat saat pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan besaran zakat fitrah Ramadhan 1422 Hijriah yakni 2,5 kilogram beras atau dengan uang tunai berkisar Rp 30.000 - 50.000 per orang sesuai dengan harga beras setempat. | Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Dalam agenda kali ini, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar turut berpartisipasi dalam pengelolaan zakat ini. 

"Dasar yang kita pakai ini sudah jelas, karena ada UU Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah juga ada Inpres soal optimalisasi pengumpulan zakat. Ini nanti dalam pengumpulan zakat profesi akan dikoordinir Pemkab Mojokerto," ungkap Ikfina, kemarin..

Ikfina berpesan, mengingat Perbup ini berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah, seluruh ASN di Kabupaten Mojokerto diharapkan bisa mengikuti dan menerapkan isi Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan. 

"Kita ini menindaklanjuti dari Perbup, sehingga ini nanti harapannya semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam isi Perbup tersebut. Minta tolong bisa mengikuti dengan penuh keikhlasan," pesannya. 

Penerapan Perbup Nomor 104 tahun 2021 tentang Zakat ini, lanjut Ikfina, merupakan salah satu bentuk upaya saling mengingatkan agar pekerjaan yang dijalani ini selalu mendapatkan keberkahan Tuhan. 

"Saya sebagai kepala daerah, punya tanggungjawab moral, bagaimana kita berjalan dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Niatnya bagaimana kita saling mengingatkan bagaimana kita bisa menjalani ini semua di jalan kebaikan," tuturnya.

Mengingat kegiatan kali ini diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina meminta agar selanjutnya Perbup Nomor 104 tahun 2021 ini bisa disosialisasikan menyeluruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: