Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benang Kusut Dinasti Politik di Mojokerto Disebut Pengaruhi Berbagai Kasus

Benang Kusut Dinasti Politik di Mojokerto Disebut Pengaruhi Berbagai Kasus Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan setelah beberapa temuan mencuat dalam laporan audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Laporan tersebut mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022.

Salah satu temuan signifikan adalah dugaan pengadaan makanan dan minuman fiktif yang mencapai Rp26,516 juta pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan. Laporan audit menunjukkan bahwa pengadaan ini menggunakan nota fiktif dari Warung Bu Satumi, tanpa adanya pengadaan makanan dan minuman yang sebenarnya.

Selain itu, audit juga menyoroti penyerapan anggaran pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil yang mencapai Rp4.228.627.225 atau 93,97% dari anggaran. Meskipun demikian, tidak ada data yang menunjukkan efisiensi penggunaan anggaran karena realisasi kinerja tidak tercantum, sehingga persentase realisasi kinerja tidak dapat dihitung.

Temuan lainnya mencakup penyerapan anggaran subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin sebesar Rp648.923.200 (59,47%). Namun, realisasi kinerja hanya mencapai 4% (687 ibu hamil) dari total target 17.458 ibu hamil yang mendapatkan jaminan persalinan.

Bantahan dan Tindakan Lanjutan

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmat Rokhmawan, membantah temuan tersebut. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas sejak November 2023. Untuk menghitung kerugian negara secara konkret, Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Kami tinggal menunggu respons BPKP Jatim untuk segera audit secara konkret saja, kemudian pemeriksaan," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio pada 21 Mei 2024.

Dugaan Penyimpangan di Kota Mojokerto

Tidak hanya di Kabupaten Mojokerto, dugaan penyimpangan anggaran juga terjadi di Kota Mojokerto. Salah satu kasus mencakup bantuan kain kepada 10.024 kader Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) senilai Rp1,4 miliar pada akhir 2023. Bantuan ini sempat ditolak oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, namun tetap terlaksana menggunakan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mojokerto 2023.

"Sebetulnya Bakesbangpol menolak, tapi karena ditekan oleh yang berkepentingan sekaligus pemangku kekuasaan, akhirnya tidak punya pilihan," ungkap seorang pejabat Pemkot Mojokerto yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Dinasti Politik di Mojokerto dan Efek Berantainya

Kasus-kasus ini disebut tidak terlepas dari pengaruh dinasti politik di Mojokerto. Kedua daerah tersebut dipimpin oleh anggota keluarga bekas Bupati Mojokerto sekaligus terpidana kasus suap tahun 2015, Mustofa Kamal Pasha. Ikfina, istri Mustofa, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mojokerto, sedangkan Ning Ita, adik Mustofa, menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto.

Pengamat politik Universitas Airlangga, Ali Sahab, menyatakan bahwa dinasti politik di daerah kecil seperti Mojokerto cenderung memperbesar peluang korupsi. "Kecenderungan untuk korupsi semakin besar karena penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya memperbanyak kelompok sipil yang menyuarakan bahaya politik dinasti dan oligarki serta mengedukasi pemilih. "Masyarakat harus sejahtera terlebih dahulu untuk mengatasi masalah ini. Salah satu cara adalah memperbanyak kelompok sipil yang menggelorakan pemilih cerdas," pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menanti hasil audit BPKP serta tindakan lanjut dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: