Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Bersih-bersih! Lukas Enembe Langsung Buru-buru Diganti, Perintah AHY Tegas: Jika Terbukti Bersalah...

Demokrat Bersih-bersih! Lukas Enembe Langsung Buru-buru Diganti, Perintah AHY Tegas: Jika Terbukti Bersalah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD. Sebagai respons cepat atas hal ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung bertindak.

Lukas Enembe yang juga ketua DPD Demokrat Papua itu kini dinonaktifkan sebagai ketua partai. AHY kemudian menunjuk Willem Wandik menjabat pelaksana tugas ketua DPD Demokrat Papua.

Baca Juga: Politisi Partai Golkar Papua: Lukas Enembe Harus Berjiwa Besar Jangan Menghindar Dari Hukum

Penunjukan ini dilakukan AHY karena menilai Lukas Enembe yang juga gubernur Papua itu berstatus tersangka kasus korupsi.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Papua," kata AHY dalam konferensi pers di Jalan Proklamasi, Menteng, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Pamerkan Hedonisme, Mantan Kapolda Papua Minta Lukas Enembe Mundur dari Jabatannya: Sedih Hati Kita Ini...

Putra Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki (Willem), saya berharap Saudara Willem dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ungkap AHY.

Namun, bila Lukas Enembe terbukti tak bersalah, maka bisa diangkat kembali menjadi ketua DPD Partai Demokrat Papua.

"Jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," tuturnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Habiskan Uang Rp560 Miliar untuk Main Judi di Luar Negeri, Mazdjo Pray: Ya Allah, Taruhan Apa Itu?

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.

KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9/2022). Namun, Lukas tidak hadir.

Baca Juga: Keras! Tanggapan Moeldoko pada Kasus Lukas Enembe: Kalau Perlu Kerahkan TNI, Apa Boleh Buat

Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9/2022). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: