Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Santer Kabar KPK Paksakan Status Tersangka, Anies Baswedan Dihujani Doa dan Harapan: Semoga Anies Lahirkan Sejarah Baru...

Santer Kabar KPK Paksakan Status Tersangka, Anies Baswedan Dihujani Doa dan Harapan: Semoga Anies Lahirkan Sejarah Baru... Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik menyoroti aksi KPK yang dinilai ingin mengkriminalisasi Anies Baswedan. Sebagaimana diunggah pegiat media sosial media Mas Piyu. Dia menyoroti keputusan aneh KPK yang berada di bawah kendali Firli Bahuri.

KPK diketahui kembali melakukan gelar perkara Formula E. Pada unggahan di Twitter @maspiyuaja, Mas Piyu berharap Gubernur DKI Jakarta itu dijauhkan dari segala kejahatan.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Cuci Tangan dari Politik Identitas, Denny Siregar Kena Sindir: Halu... Kekurangan Kapasitas Pikiran

"Semoga Allah SWT menjaga Pak @aniesbaswedan dari SEGALA MAKAR JAHAT. Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir," ujarnya dikutip dari unggahan Twitter @maspiyuaja, Sabtu (1/10/2022).

Diketahui sebelumnya, satuan tim penyidik Formula E pada KPK kembali melakukan gelar perkara Formula E pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Rapat tersebut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara yang lainnya, turut hadir para Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango; serta Deputi Penindakan Karyoto.

Yang paling menyita perhatian, kasus Formula E tersebut sebetulnya belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, Firli berbeda pendapat dalam hal tersebut. Bukan hanya Firli, kabarnya seorang Jenderal Polisi bintang 3 ternyata yang meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E.

Adapun mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, memastikan pengusutan penyelenggaraan Formula E terlalu dipaksakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: