Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilu Tinggal Menunggu Waktu, Kemendagri dan DPR Mantapkan PKPU

Pemilu Tinggal Menunggu Waktu, Kemendagri dan DPR Mantapkan PKPU Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk mematangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, RDP dilaksanakan untuk memastikan sejumlah poin yang terdapat dalam PKPU.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

“Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear-kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR RI,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Pihaknya juga mendukung Rancangan PKPU yang telah dibuat oleh KPU. Meski begitu, ia menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.

“Kami juga memberikan tekanan pada PKPU, calon perseorangan peserta Pemilu, memang dalam verifikasi ini perlu kehati-hatian bagi KPU, jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarakat yang dikumpulkan KTP-KTP-nya itu,” ujarnya.

“Sehingga saya pikir (aturan) hukum ini yang dibuat PKPU mungkin sudah cukup baik, tentu menjadi bahan kita untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan KPU supaya data-data pribadi dimaksud ini jangan menjadi masalah di kemudian hari,” lanjut Bahtiar.

RDP tersebut juga menyepakati Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, kemudian Rancangan PKPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA: Mengapa Tetap Digunakan?

Selain Bahtiar, RDP dihadiri oleh Ketua KPU beserta anggota, Ketua Bawaslu beserta anggota, dan Ketua DKPP beserta anggota

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: