Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA: Mengapa Tetap Digunakan?

DPR Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata yang Dilarang FIFA: Mengapa Tetap Digunakan? Kredit Foto: Twitter/Benny K Harman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan saat terjadi kerusuhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, diduga jadi penyebab tewasnya ratusan suporter Arema FC.

Karena jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC, petugas menembakkan gas air mata di dalam lapangan. Alhasil, tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas.

Baca Juga: Ungkapan Belasungkawa Presiden FIFA hingga Instruksi Tegas Presiden Jokowi Tanggapi Tragedi Kanjuruhan

Banyaknya suporter yang pingsan membuat kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman memberikan komentar. Ia mempertanyakan alasan Polisi menggunakan gas air mata yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA.

"Kalo dilarang, mengapa tetap digunakan? Siapa yg menggunakannya?" tanya Benny dilansir dari twitter pribadinya, Minggu (2/10/2022).

Ia pun meminta Kepolisian mengusut tuntas tragedi ini, serta mencari sosok yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Harap diusut tuntas, periksa dn diproses secara hukum penanggungjawab acara ini. Khawatir ini bukan insiden biasa. Seluruh negeri berkabung," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: