Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSU Tahap 5 Mulai Cair! Menaker: Sudah Disalurkan ke 8,4 Juta Penerima dengan Nominal Rp5,08 Miliar

BSU Tahap 5 Mulai Cair! Menaker: Sudah Disalurkan ke 8,4 Juta Penerima dengan Nominal Rp5,08 Miliar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. | Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 mulai 10 Oktober 2022, kemarin. Penerima BSU 5 akan mendapat bantuan senilai Rp600 ribu yang ditransfer langsung ke rekening.

"BSU sudah disalurkan untuk tahap yang kelima. Jadi, jumlah yang sudah tersalurkan ke penerima itu 8.431.666, nominalnya Rp5.085.630.600," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: KADIN Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemenaker, Fokus pada Sistem Manajemen K3

Dalam penyalurannya, Menaker menyebut terdapat 1,4 juta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Meski begitu, Menaker menekankan, penerima yang tidak memiliki rekening tidak perlu khawatir.

"Ada sekitar 1,4 juta yang sudah kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, tentunya nanti akan kami cek kembali. Nanti, penerima tidak harus buka rekening Bank Himbara. Kami akan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan," jelas Ida Fauziyah.

BSU tahap 5 merupakan kelanjutan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja dengan gaji di bawah upah minimal provinsi (UMP) atau kurang dari Rp3,5 juta. BLT tersebut merupakan bantuan sosial setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

Kemenaker menargetkan jumlah penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000. Hingga BSU tahap 5, masih ada sekitar 6,4 juta pekerja yang belum kebagian BLT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: