KADIN Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemenaker, Fokus pada Sistem Manajemen K3
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kerja sama ini mencakup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka pengangguran Indonesia menurun 0,34% pada Februari 2022, menjadi 5,38%. Artinya, sektor ketenagakerjaan menunjukan perkembangan baik jika dibandingkan dengan 2020 lalu.
"Demikian pentingnya mengimplementasi norma-norma ketenagakerjaan agar menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera," kata Ida, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: BBM Naik, Bos KADIN: Pemerintah Harus Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi
Saat ini, terdapat 100.000 perusahaan yang tidak diawasi per tahun. Hal ini dikarenakan jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya berjumlah 1.517 orang. Maka dari itu dibutuhkan keseimbangan melalui inovasi dan pengembangan metode pengawasan sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha maupun tenaga kerja.
Dengan demikian, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk peningkatan kepatuhan perusahaan untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan serta fasilitasi peningkatan sistem layanan wajib lapor ketenagakerjaan di setiap perusahaan. Selain itu, melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan setiap perusahaan dapat memberikan pembinaan dan sosialisasi norma ketenagakerjaan dan K3.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan perlindungan terhadap Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang sebenarnya juga dilindungi dalam undang undang lainnya perlu terus digelorakan, hal ini bertujuan agar kedepannya pelaksanaan K3 lebih efektif dan dilaksanakan semua pihak.
Dia menambahkan, pada 2021 terjadi 234.370 kasus kecelakaan di Indonesia, angka ini meningkat 5,7% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian, perjanjian kerjasama ini penting untuk segera disosialisasikan agar dapat mengurangi kecelakaan kerja hingga nihil kasus.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan lanjutan dari perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh Ketum KADIN Arsjad Rasjid dan Menaker Ida Fauziyah.
"Harapannya, semoga dengan adanya perjanjian Kerjasama ini dapat menjadi suatu perilaku dan menjadikan semua khalayak memiliki kepentingan bersama khususnya dunia usaha untuk bersama sama dengan para pekerja," ujar Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti