Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diretas, Octa Investama Pastikan Dana Nasabah Aman

Diretas, Octa Investama Pastikan Dana Nasabah Aman Kredit Foto: Octa Investama Berjangka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa pekan terakhir, Octa Investama Berjangka dikabarkan menghentikan layanannya sebagai pialang berjangka dan beralih ke bidang edukasi keuangan untuk fokus pada peningkatan literasi keuangan.

Menanggapi hal ini, Direktur Octa Investama Berjangka, Rizky Arizona menyebutkan pemberitaan tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan Octa Investama Berjangka tetap beroperasi sebagai pialang berjangka.

Namun sejak 21 September 2022, sistem daring octa.id telah diretas oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan berbagai macam gangguan, mulai dari hilangnya akses untuk penerimaan nasabah baru di octa.id hingga surel dan akun media sosial resmi perusahaan. Baca Juga: Octa Investama Berjangka Rayakan HUT RI ke-77 di Desa Sukmajaya, Bogor

"Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dapat dipastikan bahwa seluruh dana nasabah aman dan tersimpan dengan baik di Indonesia Clearing House (ICH)," ujar Rizky Arizona dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dia menjelaskan, pialang berjangka berizin Bappebti ini terus berupaya keras dalam mengatasi gangguan dan memulihkan sistem, seperti mengajukan pemblokiran semua kanal digital (situs octa.id, aplikasi seluler, dan semua akun media sosial) kepada pihak otoritas, menyebarkan informasi resmi melalui WhatsApp, serta membuka komunikasi satu pintu resmi melalui surat elektronik [email protected].

"Kami tidak berhenti beroperasi. Walaupun mengalami gangguan sistem akibat peretasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kami tetap bekerja sebagai pialang berjangka yang senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah," ungkapnya.

Rizky Arizona menegaskan pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang dialami oleh nasabah akibat peretasan ini, termasuk memfasilitasi penarikan dana (withdrawal). 

"Kami juga mendapatkan dukungan dari Bappebti, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dan ICH dalam upaya mengatasi permasalahan ini," kata Rizky Arizona. Baca Juga: Octa Investama Berjangka Berhenti Beroperasi sebagai Pialang, Beralih ke Bidang Edukasi Keuangan

Nasabah dikatakannya, dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan sejumlah dokumen melalui surel ke [email protected], yang mana setelah surel diterima, permintaan penarikan dana akan diproses selama 3-7 hari kerja. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto KTP, halaman pertama buku tabungan, dan trading statement.

"Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan bahwa permintaan penarikan dana memang berasal dari nasabah Octa Investama Berjangka," ungkap Rizky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: