Bambang Tri Mulyanto penulis buku Jokowi Undercover, sekaligus penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya di tahan.
Diketahui, Bambang Tri ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang bernama Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Amien Rais Ikutan Komentari Keaslian Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan, Ini Lho Ijazah Saya yang Asli
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri, kata, dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Menanggapi ini, pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto yang dikenal getol menyuarakan soal tudingan ijazah palsu Jokowi, kembali angkat suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: