Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan uang klaim kepada para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan masing-masing diberikan kepada ahli waris almarhum Jajat Sudrajat berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Jajat adalah sopir online mitra Grab.
Selain itu uang klaim diserahkan kepada ahli waris almarhum Sumedi yang merupakan pengurus RT/RW berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta, serta ahli waris almarhum Rochmat karyawan Rumah Makan Sindang Reret yang mendapat uang klaim senilai total Rp174 juta, termasuk beasiswa.
Wagub mengatakan, asuransi sangat penting dimiliki setiap tenaga kerja. Selain asuransi kesehatan, karyawan juga berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Perushaaan wajib memenuhi setiap hak pekerjanya.
Baca Juga: Dukung UKM Go Digital, GudangAda Bersama Pemprov Jabar Jalin Upaya Dorong Pertumbuhan UKM-Koperasi
“Saya mengimbau para pemimpin perusahaan yang karyawannya belum masuk BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya,” ujar Uu Ruzhanul Ulum di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).
Menurut Uu, angkatan tenaga kerja di Jabar mencapai 20 juta orang, 10 juta di antaranya sudah bekerja di sektor formal. Dari pekerja di sektor formal, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 4,4 juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Bayu Muhardianto