Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Investigasi Jadi Peluang Baru Profesi Akuntan Publik

Jasa Investigasi Jadi Peluang Baru Profesi Akuntan Publik Kredit Foto: IAPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespons kebutuhan dunia usaha, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kini tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi. Sebuah peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atau reviu atas informasi keuangan historis.

Peluang ini tentu tak disia-siakan. Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia yang keberadaan dan kualitasnya telah diakui secara global, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya. Ini adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.

Untuk itu, IAPI kembali menggelar Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi Batch ke-4 pada 5-9 September 2022. Acara yang dihelat secara daring itu dimulai dengan workshop and test yang terdiri dari pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Kemudian, peserta mengikuti kegiatan Role Play yang ditutup dengan proses inaugurasi yang dilaksanakan secara luring pada 3–4 Oktober 2022, bertempat di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta. Tercatat, sebanyak 55 peserta mengikuti pendidikan ini.

Baca Juga: Cek Fakta! Profesi Akuntan Masih Dibutuhkan di Dunia Kerja

“Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa, bahwa profesi akuntan publik memang tepat dan layak memberikan Jasa Investigasi. Pendidikan ini juga dapat membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI),” ungkap Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, di Hotel Santika Jakarta, baru-baru ini. 

Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait Sertifikasi Profesional Investigator. Ketua KJI IAPI Jamaludin Iskak menuturkan bahwa untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.

Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator). Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.

Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.

Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.

Dengan adanya peraturan terbaru itu, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu selama 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI. Cukup hanya berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI.

Baca Juga: Melongok Profesi Penulis yang Menjanjikan

Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Zullikar Tanjung menyatakan, investigasi merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki akuntan publik. “Seorang akuntan publik harus memiliki keahlian dalam melakukan investigasi sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, kebutuhan pengguna jasa akuntan publik selain pada jasa asurans yang terkait jasa audit ataupun reviu atas informasi keuangan historis, juga terhadap kebutuhan jasa investigasi,” ujar Zullikar.

Standar Jasa Investigasi (SJI), lanjut Zullikar, dapat dijadikan standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, termasuk pihak terasosiasi dalam melaksanakan perikatan jasa investigasi yang terdiri dari pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan melihat adanya peluang besar peranan profesi akuntan publik. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan kerugian perdata dalam satu perkara pidana. Walaupun jarang dilakukan, Novel menilai hal tersebut sangat diperlukan dalam banyak kasus dengan orientasi membantu kepentingan korban.

“Diperlukan ahli yang bisa menghitung dengan sistematis dan bisa dipercaya terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kejahatan yang terjadi. Saya pikir itu bisa menjadi peluang juga sehingga peran dari akuntan publik itu bisa didorong ke arah sana,” ujar Novel.

Saat ini, IAPI telah menerbitkan SJI sebagai standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi. Dalam waktu dekat, IAPI juga akan menerbitkan Draf Eksposur Pedoman SJI yang disusun oleh tim yang terdiri dari pakar hukum dan akuntan publik sebagai turunan SJI dan buku pedoman bagi para pemegang CPI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: