Presiden Jokowi Tak Datang dalam Sidang Ijazah Palsu, Emak-emak Teriak: Mana Nih Tergugat? Gak Hadir!
Masa dalam sidang pun sempat menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.
"Mana nih pihak tergugat hadir nggak nih. Aduh ijazah palsu," teriak salah satu orang dari massa emak-emak dalam ruang sidang.
Melihat situasi ruang sidang yang cukup membludak, pihak pengamanan dalam (Pamdal) serta Panitera PN Jakarta Pusat akhirnya memindahkan lokasi ruang sidang.
"Kita pindah ruang sidang ya," katanya.
Diketahui Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022), dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty