Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UGM Sudah Buktikan Ijazah Asli, Sekarang Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Pernah Tak Naik Kelas di SMA

UGM Sudah Buktikan Ijazah Asli, Sekarang Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Pernah Tak Naik Kelas di SMA Kredit Foto: JPNN.com

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Catat Sejarah! Xi Jinping Presiden China Pertama 3 Periode, Lebih Kuat dari Mao Zedong

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: