UGM Sudah Buktikan Ijazah Asli, Sekarang Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Pernah Tak Naik Kelas di SMA
Kredit Foto: JPNN.com
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Catat Sejarah! Xi Jinping Presiden China Pertama 3 Periode, Lebih Kuat dari Mao Zedong
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty