Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Penyandang Disabilitas Melalui Pelatihan Vocational

KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Penyandang Disabilitas Melalui Pelatihan Vocational Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam mendorong percepatan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggencarkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro salah satunya pada bidang fesyen.

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Novieta mengatakan perlu adanya dorongan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing dari hulu ke hilir agar mampu menjaga ketahanan, kemandirian, dan keberlangsungan usahanya dalam situasi disrupsi apapun, misalnya globalisasi, digitalisasi, atau pandemi COVID-19.

Baca Juga: Seskemenkop-UKM Dukung Kuningan Kembangkan Potensi Wisata Alam dan Agro Wisata

"Kegiatan pelatihan ini merupakan sinergi antara KemenKopUKM, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, dan Yayasan Permata Hatiku. Program pengembangan kapasitas usaha mikro tersebut dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya, Kota Tangerang Selatan memiliki potensi UMKM luar biasa yang dapat dijadikan kontribusi untuk mendukung pergerakan ekonomi Banten. Beberapa program seperti pengembangan kapasitas usaha mikro tersebut dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Ajak Pelaku Tanaman Hias dan Buah Bertransformasi Digital Perluas Akses Pasar

"Karena itu kita perlu meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pelaku usaha di sektor fesyen khususnya bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang sehingga dapat memberikan nilai tambah terhadap produk fesyen yang ada dan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi di wilayah tersebut," ujarnya.

Dengan pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menandai perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek. Karenanya, teman-teman disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: