Dikira Kalah, Ternyata Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi adalah Strategi Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, dengan begini, dikemudian hari, Bambang bisa kembali menggugat Presiden Jokowi.
“Kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” ungkap salah satu kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinuddin.
Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover ini akhirnya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel Refly, Jumat, 28 Oktober 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: