Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Dkk Ungkap Alasan Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Eggi Sudjana Dkk Ungkap Alasan Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Ia juga menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Baca Juga: Agar Maksimal Perjuangkan Anies Baswedan Menjadi Presiden, Pengamat Sebut Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terang Ahmad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: