Isu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan RUU P2SK, Pengamat: Kemenkeu Perlu Lebih Cermat
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU P2SK ini pun disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir tahun.
Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Satu Suara: RUU P2SK Sangat Penting Guna Kemajuan Indonesia!
Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini, dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan bahwa OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam 1 (satu) grup atau kelompok sebagai Konglomerasi Keuangan.
Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya nantinya wajib memiliki 1 induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia terkait kegiatan anak usahanya.
Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM.
Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM.
Baca Juga: Sosialisasikan RUU P2SK di Papua, Kemenkeu: Ini Sangat Penting!
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.
"Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih," jelas Tauhid saat diwawancara di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia. Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas