Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Disbudpar Aceh Cabut Izin Kampanye Anies Baswedan

Ternyata Ini Alasan Disbudpar Aceh Cabut Izin Kampanye Anies Baswedan Kredit Foto: Golkarpedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diketahui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengeluarkan surat bernomor 900/096/2022 berisi pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk Anies Baswedan. 

Rencananya Anies dan relawannya akan mengadakan kegiatan jalan sehat dan panggung silaturahmi pada Sabtu, 3 Desember 2022 mendatang.

Mengenai kegagalan safari politik ini, mantan Politisi Golkar Andi Harianto Sinulingga menyindir lawan politik Anies yang telah melakukan berbagai upaya untuk menjatuhkan Anies.

“Bolhok teriak bilang jika Anies jadi gub, DKI Jakarta akan jadi suriah, opini itu gagal. teriak lagi bilang Anies enggak bisa kerja, juga gagal. Teriak lagi bilang Anies bapak politik identitas, gagal lagi. Fitnah Anies korupsi demo KPK untuk tangkap Anies, gagal,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis, (1/12/2022).

Baca Juga: Gerindra Wajib Waspada, Elektabilitas Prabowo Subianto Mulai ‘Tergerus’ Anies Baswedan

Usai Anies dideklarasikan sebagai capres 2024 oleh Partai NasDem, kata dia, lawan politik Anies mencoba memaki-maki NasDem agar menarik dukungannya.

Andi Sinulingga mengatakan, karena usahanya gagal, Anies kemudian dipersulit untuk berkegiatan di daerah-daerah.

“Bolhok maki-maki NasDem agar tarik dukungan ke Anies, teriak-teriak untuk tenggelamkan NasDem, bilang NasDem akan anjlok elektabilitasnya karena dukung Anies, gagal lagi, elektabilitas nasdem malah naik. Sekarang ini operasinya persulit Anies agar tak bisa blusukan menyapa rakyat di daerah-daerah,” tutur aktivis kolaborasi warga Jakarta ini.

Diketahui, surat pencabutan izin itu ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar.

Pada poin pertama surat itu disebutkan, izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Profil Anies Baswedan, Sosok Yang Erat Dikaitkan dengan Aksi 212

“Kegiatan yang tidak sesuai dengan Point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut bunyi poin kedua.

Pada surat pemberian izin sebelumnya disebut, UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempat aktivitas kegiatan seni budaya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Capres Idaman Rakyat, Kalau Anies Baswedan Capres Idaman Bohir-bohirnya

Kemudian kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan seni budaya, sebagai partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesenian, seni budaya dan hiburan sehat bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: