Isu Curi Kampanye, Bawaslu Sudah Kaji Laporan Akan NasDem dan Anies Baswedan: Kami Memberikan...
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja akhirnya buka suara terkait dengan isu adanya pencurian start kampanye oleh Anies Baswedan.
Rahmat menyebutkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Namun dirinya mengatakan bahwa laporan tersebut belum memenuhi persyaratan materil.
"Namun, belum memenuhi persyaratan materil. Hal yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat saat konferensi pers di Bawaslu, Senin (12/12).
Dia menegaskan dugaan pelanggaran kampanye belum ada lantaran KPU belum menetapkan peserta pemilu, termasuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Kami memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucap Rahmat.
Baca Juga: Dihadiri Ribuan Rakyatnya, Jokowi Dinilai Kodein Pandemi Covid Telah Usai Lewat Pernikahan Kaesang
Tak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar