17 Partai Aman, Hanya Partai Ummat yang Dipimpin Amien Rais yang Tidak Lolos Tahap Verifikasi KPU
Sebenarnya bukan tanpa alasan, KPU tidak meloloskan Partai Ummat karena dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi.
Hasilnya, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat berdasarkan keterangan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12. Kesimpulan, tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di KPU Sulawesi Utara. Partai Ummat hanya memperoleh syarat sebesar satu keanggotaan dari 11 syarat minimal kepengurusan di kabupaten/kota.
Partai yang digawangi politisi senior Amien Rais itu menjadi satu-satunya yang tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.
Baca Juga: PKS Minta Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Tak Berubah: Biar Lebih Gampang!
Sedangkan, delapan partai lainnya yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura dinyatakan telah memenuhi syarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty