Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Kubu Amien Rais Nggak Tinggal Diam! Gugatan Resmi Dilayangkan ke Bawaslu
Sebagai informasi, setelah berkas gugatan diterima, Bawaslu biasanya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek apakah gugatan itu memenuhi syarat formil dan materil. Jika gugatan memenuhi kedua syarat tersebut, selanjutnya Bawaslu akan memediasikan penggugat dan tergugat. Jika mediasi gagal, barulah Bawaslu menyelesaikan perkara itu di sidang ajudikasi.
Sebelumnya, Rabu (14/12/2022), KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Musababnya, partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat keberatan dengan keputusan KPU dan hasil verifikasi faktual itu. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya dicurangi. Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyebut tudingan kecurangan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir. Kendati begitu, Idham mengaku menghormati langkah Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: