Soal Nomor Urut Partai, Jokowi Keluarkan Perppu Hanya untuk Penuhi Pesanan Bu Mega?
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai ada hal yang tak disorot terkait penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui, 17 partai politik sudah memperoleh nomor peserta pemilu 2024.
"Dalam memperoleh nomor tersebut, digunakan dua cara. Boleh tetap menggunakan nomor peserta pemilu 2019 atau ikut diundi kembali. Dua cara itu memang diatur dalam Perppu tentang Pemilu," kata Jamil kepada Warta Ekonomi.
Akan tetapi Jamil menilai, penggunaan dua cara itu tampaknya untuk mengakomodir permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Jauh sebelumnya Megawati memang sudah meminta agar diperbolehkan menggunakan nomor lama dengan alasan efisiensi," tegasnya.
Meski alasan efisiensi itu dipermukaan terkesan masuk akal, akan tetapi cara itu bagi Jamil telah memberi ruang efisiensi untuk partai tertentu tapi tidak bagi partai lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: