Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belajar dari Manuver Safari NasDem dan Anies Baswedan, KPU Tak Mau Kecolongan: Ini Harus Diatur!

Belajar dari Manuver Safari NasDem dan Anies Baswedan, KPU Tak Mau Kecolongan: Ini Harus Diatur! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya mempelajari manuver safari politik yang dilakukan oleh Anies Baswedan.

Mantan menteri pendidikan itu sempat mendapatkan sorotan tajam karena disinyalir telah melakukan kampanye terselubung lewat kunjungannya ke sejumlah daerah.

Baca Juga: Kian Terbuka Dukung Anies Baswedan, Jokowi Digoda NasDem Buat Segera Menendang; Mereka Menunggu Ini!

Hal inilah yang membuat KPU belajar dan menyiapkan regulasi terkait sosialisasi partai politik, bakal calon presiden dan bakal calon anggota legislatif sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Kemendagri, Selasa (27/12/2022).

Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023 

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi. Untuk diketahui, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Dengar Anies Baswedan Dapat Nama Baptis Yohanes, Respons Loyalis Habib Rizieq Tegas: Diharamkan...

Karena itu, ujar Afif, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur. Untuk merumuskan aturan tersebut, Afif mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan. 

Baca Juga: Tak Heran Anies Baswedan Dijegal, Skenario Rezim Jokowi Dibongkar: Kalau Ganjar Pranowo Menang...

Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye. 

"(Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus) akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan. 

Baca Juga: Bonusnya Gagalkan Anies Baswedan, Operasi Rayu Elite NasDem Agar Segera Hengkang Tercium Pengamat!

Rencana membuat aturan soal kegiatan sosialisasi ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada pertengahan Desember lalu. Rencana ini diutarakan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: