Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

1001 Cara Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukum, Sampai Bawa-bawa Kasus Jessica-Mirna Kopi Sianida!

1001 Cara Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukum, Sampai Bawa-bawa Kasus Jessica-Mirna Kopi Sianida! Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) kemarin, kubu Ferdy Sambo mengajukan total 35 bukti yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya dalam upaya melepaskan diri dari jerat hukum. Salah satunya menyinggung kasus kopi sianida.

Dari puluhan bukti itu, meliputi video, foto hingga sejumlah informasi atau kabar yang dianggap hoaks selama proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Perlawanan Sambo Layangkan Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Salah satu yang menarik adalah bukti satu bundel hasil putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang sempat bikin geger 2016 lalu. Terdakwa kasus kopi sianida itu adalah Jessica Kumala Wongso.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Ferbri Diansyah mengatakan, putusan kasus kopi sianida itu menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana.

"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri dalam persidangan.

Baca Juga: Gak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo

"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.

Setelah kubu Ferdy Sambo memaparkan bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali.

Bukti Foto Brigadir J Di Kelab Malam

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: