Permendag Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Zulhas: Aturan Ini Genjot Ekspor RI ke Korsel
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2022 mulai hari ini. Diketahui, peraturan itu mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan bahwa berlakunya Permendag baru ini menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor, dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan.
"Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)," kata Zulhas, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/1/2023).
Baca Juga: Terbitkan Permendag Baru, Zulhas Ingin Arus Barang Ekspor Skema RCEP Lancar
Zulhas mengatakan, di masa pemulihan Covid-19 ini pihaknya ingin menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan.
"Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen," jelas Zulhas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement