Bikin Kaget, Perdagangan Rusia dan Jepang Malah Meroket di Tengah Hujan Sanksi
Perdagangan antara Rusia dan Jepang mengalami peningkatan tahunan sebesar 10% dalam 11 bulan pertama tahun 2022 meskipun sanksi terkait Ukraina diberlakukan terhadap Moskow oleh Barat, menurut perkiraan yang dibuat oleh TASS, berdasarkan statistik perdagangan Jepang.
Dalam istilah moneter, perdagangan bilateral dilaporkan mencapai 2,365 triliun yen (sekitar $18 miliar), dilansir RT.
Baca Juga: PNS dan Tentara Rusia yang Angkat Senjata di Ukraina Dapat Amnesti Pajak dari Putin
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh volatilitas di pasar energi global, karena harga minyak melonjak karena pembukaan kembali ekonomi setelah Covid-19, diikuti oleh sanksi anti-Rusia dan tindakan pembalasan Moskow.
Rusia, salah satu produsen dan eksportir minyak terbesar dunia, tetap menjadi salah satu pemasok utama gas alam cair (LNG) ke Jepang. Negara yang terkena sanksi menyumbang sekitar 9% dari impor bahan bakar Jepang. Gas Rusia menyumbang 3% dari pembangkit listrik di Jepang.
Akibatnya, melonjaknya harga gas selama tahun 2022 membuat impor Jepang dari Rusia dalam bentuk moneter melonjak 35% menjadi 1,82 triliun yen (hampir $13,9 miliar). Sementara itu, ekspor Jepang ke Rusia turun 30,7% menjadi sekitar 540 miliar yen (sekitar $4,14 miliar).
Tokyo mengurangi pembelian minyak mentah Rusia hingga hampir nol pada Juli dan Agustus. Selain itu, Jepang telah bergabung dengan skema batas harga minyak yang diadopsi oleh negara-negara Grup Tujuh bulan lalu.
Mekanisme tersebut melarang kargo minyak Rusia yang diperdagangkan di atas $60 per barel untuk mendapatkan layanan utama yang disediakan oleh perusahaan Barat, termasuk asuransi. Plafon harga dapat direvisi tergantung pada kondisi pasar.
Sanksi Jepang terhadap Rusia menargetkan lebih dari 50 perusahaan dan lebih dari 900 individu. Selain itu, pihak berwenang Jepang telah membekukan aset bank Rusia dan aset hampir 40 perusahaan dan organisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement