Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harus Gerak Cepat, Pengamat Sebut Tak Ada yang Salah Jika Golkar Bajak Ganjar Pranowo

Harus Gerak Cepat, Pengamat Sebut Tak Ada yang Salah Jika Golkar Bajak Ganjar Pranowo Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Agitasi dan Propaganda 2Indos Syurya Muhammad Nur, MSi mengatakan penentuan bakal calon presiden semakin hari semakin menunjukkan persaingan yang ketat dengan dilakukannya deklarasi capres dan cawapres.

"Yang sudah deklarasi sekarang sudah ada dari Partai Gerindra mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden di sentul International Convention Center (SICC), Jumat-Sabtu, 12-13 agustus 2022. Dan Partai Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan pada Senin, 3 Oktober 2022 di Nasdem Tower," katanya.

Namun demikian, masih ada sekelompok/ partai lainnya yang juga sudah mengambil 'ancang-ancang' untuk memilih bakal calon presiden 2024, seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). 

Baca Juga: Megawati Bisa 'Rugi Bandar' Gegara Kelakuan Ganjar Pranowo Soal Renovasi Rumah Kader Partai Pakai Dana Baznas: Buat Orang Sinis ke PDIP!

Dalam hal ini, Syurya mengatakan KIB yang terdiri dari Partai Golkar, PAN dan PPP akan memenangkan Pemilu jika berani mengambil langkah cepat untuk mengusung dan mendeklarasikan Ganjar Pranowo secara resmi pada PilPres 2024.

Golkar sebagai lokomotif KIB, kata Syurya, mesti segera menaturalisasi Ganjar Pranowo dari PDI-P dan segera mendeklarasikan ganjar menjadi Presiden demi kepentingan kemenangan partai dan koalisi. Apalagi Ganjar sudah menyatakan kesediannya menjadi Calon Presiden dan merupakan sosok yang mempunyai 'Elektabilitas Tertinggi' dari beberapa lembaga survei.

"Biarkan PDI-P mendukung Puan Maharani Ketua DPR RI Periode 2019-2024 pada Pilpres 2024 sebagai calon Presiden, jika sampai saat ini PDI-P masih menitikberatkan Puan ketimbang Ganjar," kata Syurya.

Ia menjelaskan menaturalisasi Ganjar Pranowo dari PDI-P tidak melanggar aturan bahkan itu adalah 'Hak Partai Politik.

Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan, Partai Politik berhak: mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh Gawat! Anak Buah Megawati Cium Manuver Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi: Ingin Menggalang Kekuatan untuk Menekan…

"Jika langkah ini diambil oleh partai golkar maka sangat besar peluang partai berlambang baringin tersebut untuk memenangkan pemilu 2024 layaknya Timnas Argentina apalagi sudah sangat lama sekali partai tersebut menyandang gelar raja tanpa mahkota (Runner Up)," ujar Syurya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: