Cium Aroma Manuver Jokowi Sebenarnya Pesanan dari Oligarki, Rizal Ramli: Itulah Dagingnya...
Musababnya, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Semarang, Ganjar Semakin Diragukan Jadi Penerusnya Jokowi: Ngurus Jateng Aja...
Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement